Adbox

Selasa, 03 April 2018

Modus Disilpakan Anggaran Dana Desa Rp.181 Juta Untuk Pembangunan Embung Desa Didesa Ciherang Kecamatan Picung Diduga Tidak Dibangunkan

PANDEGLANG, Media Kota
Kantor Desa dan kelapa Desa 

Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaran, pembangunan Program prioritas yakni salah satunya adalah pembangunan Embung Desa yang menjadi program unggulan Kementerian Desa, Namun Program prioritas tersebut tidak dibangunkan dengan Modus Dana Desa yang  dianggarkan Disilpakan dan Disimpan di Bendahara Desa.
pembangunan Embung Desa yang akan dibangun di Desa Ciherang Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Banten dengan menggunakan Dana Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah  Kabupaten/Kota  dan digunakan untuk membiayai pembangunan program prioritas pembangunan desa yang menjadi program unggulan Kementerian Desa dialokasikan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2017 dianggarkan untuk percepatan pembangunan desa yang menjadi wujud keseriusan pemerintah dalam memacu produktivitas di pedesaan  sebagai dukungan pengembangan produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades).
Tetapi Embung Desa yang dianggarkan sebesar Rp.181.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Satu Juta), oleh Pemerintah Desa Ciherang dalam Rancangan Peraturan Desa diselenggarakan pembahasan dalam musyawarah yang telah ditetapkan serta disepakati proyek pembangunan embung melalui musyawarah desa dilaksanakan tahap II Tahun Anggaran 2017, setelah dilakukan investigasi ke TKP disinyalir terdapat beberapa kejanggalan dan penyelewengan anggaran yang diduga keras terdapat dugaan penyimpangan, Proyek Pembangunan Embung Desa tidak dibangunkan dengan alasan, Dana Desa Tersebut pengalokasian, melalui mekanisme transfer kepada Desa Ciherang terlambat dialokasikan  dari Kabupaten/Kota. 
Salah seorang warga masyarakat Desa Ciherang “yang enggan menyampaikan namanya untuk dipublikasikan di media” setelah diwawancarai maslah ini, menerangkan menurutnya proyek pembangunan embung desa di Desa Ciherang Kecamatan Picung yang jadi permasalahan Embung Desa belum bisa di rasakan oleh warga manfaatnya, hingga sampai saat ini pembangunan belum di selesaikan, Padahal Embung Desa tersebut seharusnya segera diselesaikan karena masyarakat menunggu pemanfaatannya untuk keperluan warga masyarakat, sehingga Embung desa alias penampung air salahsatu prioritas dana desa yang ditegaskan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Hal ini juga telah dipertegas oleh peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 Soal Prioritas dana desa 2018. yang sangat dibutuhkan untuk mengairi area persawahan yang mereka miliki. Soalnya, pertanian adalah bidang utama yang menghidupi desa-desa itu. Sehingga pembangunan embung menjawab persoalan sebagian besar desa, "ucapnya. Selasa, (03-04-2018).
Sementara itu, Kepala Desa Ciherang, saat diwawancarai maslah ini, menjelaskan bahwa pembangunan Embung Desa di Desa Ciherang sampai saat ini pembangunan belum diselesaikan karena keterlambatan dari Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan Dana Desa terlalu mepet melalui mekanisme transfer kepada Desa Ciherang dan faktor cuaca yang tidak mendukung, Namun Kepala Desa Ciherang mengatakan, Anggaran sebesar Rp.181.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Satu Juta), Disilpakan adalah masukan dari Bendahara Desa dan uang tersebut Disimpan di Bendahara Desa.”Ungkapnya.
“dirinya menjelaskan lahan yang nantinya digunakan untuk pembangunan embung desa saat ini masih sedang digarap sawah dan mau tidak mau  bisa tidak bisa proyek pembangunan embung desa tersebut Memang harus bisa Diupayakan diselesaikan tetapi pekerjaan dapat diselesaikan tergantung pada faktor cuaca karena tempatnya Extreme dan cuaca tidak mendukung, ”Tambahnya.
“Bahkan pihaknya sudah kordinasi dengan Inspektorat Pandeglang dan Pemerintah Desa Pemdes untuk pelaksanaan pembangunan Embung Desa yang seharusnya dilaksanakan tahap II Tahun Anggaran 2017, dilaksanakan ke tahap I Tahun Anggaran 2018, dan diperbolehkan atas intruksi dan hasil kordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa “Bp.Hasan” selaku kabid DPMPD Pandeglang, yang terpenting menurutnya ketika pelaksanaan sesuai dengan aturan “Katanya. (Kasman).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar