Adbox

Rabu, 21 Maret 2018

Traktor Milik Kelompok Dinikmati Oleh Oknum Pengurus Dan Membubarkan Kelompok Tani di Kecamatan Sindangresmi

Pandeglang Media Kota

Pemberhentian Ketua Kelompok Tani Budi Sentosa karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani tidak melakukan Mekanisme Kerja yang transparan  setelah dilakukan investigasi ke TKP disinyalir terdapat beberapa kejanggalan yang diduga keras adanya penggelapan Aset Kelompok Tani beserta Sisa Hasil Usaha pendapatan kelompok yang diperoleh dari hasil penggarapan sawah petani dengan menggunakan Hand Traktor milik kelompok yang seharusnya diserahkan kepada organisasi sosial kemasyarakatan atau Kepengurusan Kelompok setelah dilakukan pembubaran dan peralihan diduga di gelapkan oknum pengurus kelompok tani Budi Sentosa dan dinikmati untuk kepentingan pribadi.

Kelompok Tani di Kp Sawera Desa Pasir Loa Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang Banten menikmati Sisa Hasil Usaha pendapatan kelompok tani yang diperoleh dari hasil penggarapan sawah petani dengan menggunakan Hand Traktor milik kelompok untuk kepentingan pribadi. dan pengeloloaan administrasi keuangan kelompok tidak dilakukan secara transparan sehingga anggota kelompok tani tidak mengetahui sisa hasil usaha dan segala catatan yang berkaitan dengan keuangan kelompok dari pendapatan hasil penggarapan Hand Traktor tersebut yang seharusnya penggunaan dana-dana kelompok di musyawarahkan oleh pengurus kelompok tani dan dihadiri oleh semua anggota di dalam rapat anggota untuk mencapai mufakat.

Selain Sisa Hasil Usaha Kelompok, Bantuan Hand Traktor dari Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian Kementrian Pertanian yang bersumber dari APBD Tahun 2015 yang diberikan kepada Kelompok tidak  diserahkan kepada Kelompok Tani atau organisasi sosial kemasyarakatan sebelum mengakhiri keanggotaannya.

Kecuk Ketua Kelompok Tani Budi Sentosa saat diwawancarai maslah ini, menjelaskan bahwa pemberhentiannya tidak dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Tetapi pemberhentian dilakukan sepihak oleh kepala desa Pasir Loa “Sdr.Bp.H.Imron semenjak dijabatnya seharusnya dirinya mengatakan pemberhentian Anggota Pengurus dilakukan dalam Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tan. Adapun Terkait Sisa Hasil Usaha Kelompok dirinya membenarkan tidak dilakukan secara transparan dan penggunaan dana-dana kelompok di musyawarahkan dengan seluruh Anggota Kelompok bahkan Hand Traktor Bantuan masih digunakan untuk menggarap pesawahan miliknya, “Ungkapnya setelah Media Kota melakukan konfirmasi. Selasa, (20 Maret 2018)

Hasil Investigasi Media Kota bahwa sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan hasil wawancara riil di lapangan diduga keras Ketua Kelompok Tani “Sdr.Kecuk. menikmati Sisa Hasil Usaha Kelompok untuk kepentingan pribadi sehingga pendapatan kelompok tidak bisa dinikmati pemanfaatannya untuk kepentingan angota kelompok tani dan berharap kepada Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian Kementrian Pertanian dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang untuk menarik aset-aset Kelompok Tani yang diduga disalahgunakan oleh Oknum kelompok yang seharusnya menyerahkan seluruh aset kelompok setelah dilakukan Revitalisasi sebelum mengakhiri keanggotaannya. dan untuk segera ditindak tegas sesuai peraturan, perundang-undangan dan hukum yang berlaku
(Kasman/Herlan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar